Mahasiswa Jurusan Manajemen FE Unpad
I. Gambaran Umum Perekonomian Indonesia
Sistem
perekonomian Indonesia adalah Sistem Perekonomian Pancasila yang
artinya system perekonomian Indonesia adalah system ekonomi campuran
yang berdasarkan nilai – nilai pancasila. Menurut system ini Indonesia
menganut system pasar yang beretika dimana ada pemerintah yang turut
campur tangan untuk mengatur, mengawasi jalanya perekonomian agar tidak
terjadi kecurangan oleh para pelaku ekonomi dalam hal ini pengusaha,
sehingga persaingan usaha lebih sehat.
Selain itu dalam system
ekonomi pancasila pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi. Sesuai UUD 45
pasal 33 Pemerintah menjadi pelaku ekonomi di sector usaha yang
mengelola hajat hidup orang banyak, gunanya untuk mencegah terjadinya
praktek monopoli swasta yang merugikan konsumen dalam hal ini rakyat.
Ini jelas berbeda dengan system pasar Amerika yang liberal dan campur
tangan pemerintah yang minimal bahkan hampir tidak ada, sehingga
kemungkinan praktek persaingan usaha tidak sehat tak dapat dihindarkan,
seperti monopoli.
Namun, idealitas system ekonomi pancasila
tidaklah sama dengan realitasnya. Sistem ekonomi Indonesia semakin lama
terlihat semakin menuju liberal khas Amerika. Nilai nilai ekonomi
pancasila mulai ditinggalkan, persaingan usaha semakin didominasi oleh
swasta, terutama oleh swasta asing melalui kerajaan bisnis”Multi National Coorporation yang nota
bene ada di berbagai negara. Keadaan ini jelas membahayakan dan
merugikan. Dikatakan berbahaya karena jika swasta apalagi swasta asing
telah mendominasi perekonomian, maka pemerintah akan dikendalikan bukan
mengendalikan, terutama jika swasta telah masuk dalam sector usaha yang
mengelola hajat hidup orang banyak, pemerintah hanya akan menjadi boneka
mainan perusahaan raksasa. Selain itu pemerintah kehilangan kedaulatan
dan kewibawaan, hanya dapat menjadi ”budak asing” yang puas diberi suap
segepok uang royalty dan pajak. .Dikatakan merugikan karena apabila
swasta mendominasi maka akan terjadi persaingan usaha tidak sehat
seperti monopoli oleh perusahaan perusahaan besar terutama asing yang
akhirnya akan merugikan konsumen dalam hal ini rakyat dan mematikan
usaha usaha dalam negeri .
II. Apa Itu Monopoli
Istilah
monopoli mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita. Namun banyak orang
menganggap bahwa semua monopoli adalah merugikan. Sebenarnya tidak
demikian, adakalanya monopoli itu menguntungkan terutama oleh negara.
Sebelum membahas lebih dalam mengenai fenomena monopoli di Indonesia
mari kita ulas sekilas mengenai system kerja monopoli dan menganalisis
situasi yang bagaimana yang menyebabkan nya tumbuh subur, serta
keuntungan dan kerugian yang di akibatkannya.
Monopoli berasal
dari bahasa latin yaitu mono artinya satu dan poli artinya penjual atau
perusahaan atau produsen. Jadi monopoli diartikan satu perusahaan atau
produsen.Monopoli merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak
sempurna disamping oligopoly dan monopolistic. Dikatakan tidak sempurna
karena tidak ada persaingan, hanya ada satu produsen yang menguasai
pasar sehingga perusahaan tersebut dapat menentukan harga pasar yang
tinggi.
Ciri – ciri spesifik dari dari pasar monopoli adalah dikatakan monopoli jika
· Hanya ada satu penjual atau produsen
· Menguasai Market Share lebih dari 70 %
· Harga ditentukan perusahaan
· Harga produk di atas normal
· Menguasai teknik produksi karena Hak eksklusif,Paten
Ciri
ciri diatas bisa berlaku salah satu ataupun seluruhnya, namun intinya
dalam monopoli kebijakan harga ada di tangan produsen sehingga dapat
menentukan laba yang sebesar besarnya.Monopoli jelas merugikan konsumen
karena konsumen dipaksa membeli produk diatas harga sewajarnya.
Pasar
monopoli ada dua jenis yakni monopoli alami dan karena hal lain.
Monopoli alami terjadi jika suatu perusahaan mempunyai kemampuan
produksi paling efisien dan tidak ada yang menyainginya. Sedangkan
monopoli karena hal lain, ini dikarenakan pemberian hak hak eksklusif
produksi, trust atau paten Monopoli dapat dilakukan oleh dua pelaku
ekonomi yakni oleh swasta atau negara. Monopoli oleh swasta ada yang
merugikan dan ada yang menguntungkan. Dikatakan merugikan jika
perusahaan tersebut melakukan monopoli karena trust sehingga dapat
menguasai pasar lebih dari 75 % dan dapat menentukan harga
pasar.Sedangkan yang menguntungkan jika monopoli tersebut adalah
perlindungan terhadap penemuan berupa hak paten untuk memproduksi
sebagai bentuk penghargaan Hak kekayaan intelektual. Seandainya tidak
ada monopoli ini akan terjadi pembajakan ide.
Monopoli negara
dilakukan oleh negara jika negara tersebut menganut system ekonomi
sosialis yang sentralistik. Ini sangat merugikan karena akan mematikan
swasta serta mematikan inovasi. Sebenarnya negara juga boleh monopoli
asalkan hanya disektor usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak
seperti pengolahan minyak, listrik atau tambang. Tujuanya adalah
mencegah monopoli swasta yang akan merugikan konsumen, dengan
dikendalikan negara maka penentuan harga tidak seenaknya tetapi sesuai
dengan harga sewajarnya dan lebih mementingkan kebutuhan publik
dibanding laba.
Dilihat dari factor situasi pendukung, monopoli
akan tumbuh dalam system perekonomian yang liberal dan ada legalitas hak
ekslusif, legalitas untuk merger, privatisasi, aturan yang lemah dan
pengawasan usaha yang kurang optimal. Untuk monopoli negara keseluruhan
tentu saja itu akan tumbuh di negara yang sistemnya sosialis dan
campuran seperti Indonesia. Betulkah Indonesia menjadi salah satu negara
monopoli yang menguntungkan dan mensejahterakan rakyat ?Harusnya
begitu? Tetapi kenyataanya? Apakah justru bukan negara yang memonopoli
tetapi justru monopoli swasta yang menjamur diberbagai bidang?
III Kasus Monopoli Tamasek Holding di PT Telkomsel dan PT Indosat
Kekhawatiran
kita akan munculnya praktek persaingan usaha tidak sehat oleh swasta
dengan melihat makin bebas nya system ekonomi Indonesia ternyata mulai
menjadi kenyataan. Kabar terkuaknya kasus monopoli Tamasek Holding di
Indonesia menjadi bukti nyata bahwa apa yang banyak ekonom prediksikan
akhirnya terjadi juga dan tidak menutup kemungkinan perusahaan
perusahaan lain pun akan menyusul
Bulan Nopember lalu
perekonomian Indonesia dikejutkan oleh kasus monopoli Tamasek Holding
milik Singapura terhadap pasar telekomunikasi Indonesia melalui
kepemilikan silang saham di PT Telkomsel dan PT Indosat sehingga dapat
menentukan harga pasar yang jauh diatas normal. Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan di media masa dan elektronik bahwa
Tamasek terbukti bersalah karena melanggar Undang undang anti monopoli
di Indonesia.
Menurut aturan yang ada mengenai monopoli, Tamasek
melanggar Pasal 27 (a) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat. Seperti diketahui, Pasal 17
ayat (1) berisi ketentuan yang melarang penguasaan atas produksi dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat, sedangkan Pasal 27 (a) melarang pelaku
usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang
melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan
yang sama.Dari hasil investigasi ternyata Tamasek memang memiliki
kepemilikan silang saham di Telkomsel dan Indosat sebesar 35% dan 49,5%,
dari kepemilikan ini Tamasek menguasai pasar telekomunikasi Indonesia
sebesar 85% dan menentukan harga lebih mahal 15% dibandinng pesaingnya.
Jelas ini merugikan konsumen karenan konsumen harus membayar lebih mahal
dalam tariff selular.
Perlu kita cermati bahwa yang melakukan
monopoli secara tidak langsung adalah pihak swasta asing, dan itu
terjadi pada perusahaan strategis yang dulunya dikuasai pemerintah
sepenuhnya.Pada saat Telkomsel dan Indosat dipegang penuh pemerintah
karena dianggap menyangkut kebutuhan orang banyak, kebijakan telkomsel
dan Indosat tidak lah merugikan konsumen .Namun itu semua berubah
setelah Indosat beralih ketangan swasta, terutama asing kebijakan lebih
menguntungkan pemilik saham dimana Tamasek menggunakan kekuatan pasar
Telkomsel dan Indosat untuk melakukan monopoli terhadap pasar selular
yang merugikan konsumen hingga triliunan rupiah.
Kasus ini
sebenarnya adalah buntut dari kebijakan pemerintah pada saat krisis yang
menuruti scenario IMF, dimana pemerintah menjadikan ekonomi Indonesia
menjadi menuju liberal dan melakukan keputusan palingkontroversial yakni
privatisasi BUMN PT Indosat dan PT Telkomsel kepada swasta, sehingga
swasta bisa melakukan monopoli seperti yang sekarang ini
terjadi.Kejadian monopoli ini sebenarnya sudah diprediksi banyak ekonom
ketika pemerintah memutuskan privatisasi kedua BUMN strategisnya.
Seandainya Telkomsel dan Indosat masih dipegang oleh pemerintah secara
penuh mungkin kejadian monopoli yang merugikan konsumen triliunan rupiah
ini tidak akan terjadi. Namun semuanya telah terjadi, sangat kecil
kemungkinan Indosat kembali menjadi milik pemerintah sepenuhnya,
sekarang kita tinggal terus mengawasi persaingan usaha dan menegakan
keadilan dalam usaha sehingga kejadian monopoli seperti ini tidak
terjadi lagi.
Satuhal yang perlu diperhatikan pemerintah adalah
jangan melakukan privatisasi lagi terutama dalam BUMN strategis karena
ujung ujungnya keputusan nya apabila dimiliki swasta akan merugikan
konsumen dalam hal ini rakyat banyak. Seandainya kedepan pemerintah
masih terus menjual asset asset strategis nya bukan tidak mungkin
monopoli seperti ini akan terulang lagi dan tentunya swasta semakin
mengendalikan perekonomian Indonesia. Dan jika terus dibiarkan Indonesia
akan menjadi sarang monopoli bisnis oleh asing terutama di bidang
bidang yang strategis.
IV. Faktor Faktor Penyebab Terjadinya Monopoli Swasta di Indonesia
Kasus
monopoli Tamasek memang mengejutkan banyak kalangan di Indonesia. Kasus
monopoli bukanlah hal baru di Indonesia, bahkan kasus monopoli juga
pernah dilakukan oleh Carefour perusahaan asal prancis terhadap pasar
ritel Indonesia.Namun kasus monopoli Tamasek ini seakan menyadarkan kita
bahwa monopoli swasta adalah sangat merugikan, kita tidak bisa
membayangkan jika seluruh sector industri strategis yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh swasta, pasti kita sebagai konsumen
akan jadi bahan permainan mereka. Namun sebenarnya dari segi system
perekonomian yang katanya system pancasila dan UU antimonopoly sangat
tidak memungkinkan adanya monopoli swasta, tetapi kenapa pada realitanya
monopoli swasta banyak terjadi di Indonesia. Faktor factor apa saja
yang mendukung tumbuhnya monopoli swasta di Indonesia. Berikut adalah
analisisnya.
1. Efek Krisis Ekonomi
Krisis
ekonomi memang membawa dampak perubahan yang sangat besar sekali
terutama dalam perekonomian yang berubah dari mulai system hingga
pelaksanaanya. Krisis ekonomi membawa kita kelingkaran setan IMF yang
memaksa Indonesia menjadi lebih liberal dan memperlebar pintu investor
asing melalui strategy planning IMF. Kebijakan yang dipaksakan IMF
kepada Indonesia pada intinya ingin memprivatisasi sector sektor
strategis yang selama ini dikuasai pemerintah lewat BUMN. Sepertinya
tujuan IMF sudah mulai berhasil setelah pemerintah memprivatisasi BUMN
strategisnya yaitu Indosat yang di susul Telkomsel. Selain itu efek
krisis membawa kita ke perekonomian yang liberal karena dikendalikan IMF
yang menumbuhkan dominasi swasta dalam perekonomian, walaupun ada
aturan yang mengatur tetapi aparaturnya tidak maksimal.Jadi pantas saja
ada kasus monopoli seperti sekarang ini.
2. Sistem Perekonomian yang Menuju Liberal
Sistem
liberal dalam perekonomian mulai terasa sangat berpengaruh adalah
setelah krisis yang merupakan hasil dari benih yang ditanamkan IMF dalam
mengendalikan Indonesia lewat swastanisasi. Setelah menjalankan
scenario IMF, dan kemudian lepas dari IMF Indonesia mulai membenahi
perekonomian secara mandiri lagi, sayangnya dominasi swasta sudah
membumi di Indonesia, apa yang diharapkan IMF sudah mulai tercapai yakni
liberalisasi sehingga control pemerintah terhadap swasta menjadi
berkurang. Dengan kemudahan dan keunggulan yang ditawarkan system
liberal menyebabkan persaingan usaha tidak sehat semakin jaya di bumi
nusantara ini.
3. Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia
Pada
UUD 45 pasal 33 ayat 1 2 dan 3 sudah tercatat jelas bahwa perekonomian
Indonesia haruslah berdasarkan kekeluargaan dan negara berhak menguasai
sector ekonomi strategis demi keadilan rakyat banyak, jadi bukanlah
swasta yang menguasai.sektor sector strategis karena dikhawatirkan akan
merugikan rakyat. Begitupun dengan kasus Indosat selaku perusahaan
telekomunikasi strategis harusnya negara yang menguasi seluruhnya
bukanya swasta bahkan swasta asing, terbukti kalu swasta yang memiliki
bukanya menguntungkan rakyat malah merugikan lewat praktek monopilinya.
Dilihat dari aturan perundang undangan anti monopili sebenarnya aturan
tersebut sudah ada dan sudah lengkap.Bahkan UU anti monopoli Indonesia
sudah mengacu kepada peraturan Internasional seperti pelarangan
kepemilikan silang pada perusahaan sejenis dan penguasaan pasar lebih
dari 75 % yang dikategorikan monopoli. Sayangnya nasib UU tersebut sama
nasibnya dengan UU yang lain hanya menjadi tulisan formalitas tanpa ada
pelaksanaan yang secara tegas. Umumnya keputusan hukum di Indonesia itu
condong kepada pengusaha besar, sehingga walaupun merugikan, perusahaan
yang digugat biasanya bisa selamat.Jadi selama tidak ada penegakan hukum
yang tegas kasus monopoli dan kasus kasus lainya bukan mustahil akan
terjadi lagi.
4. Legalitas Penyatuan Usaha
Faktor
yang sangat memungkinkan terjadinya praktek monopoli adalah legalitas
penyatuan Usaha seperti Join Venture, Holding, Konglomerasi, dan Merger.
Bentuk bentuk penyatuan usaha seperti itu akan memunculkan kerjasama
yang kadang kerjasamanya tidak selamanya baik misalnya bisa mengontrol
produksi sehingga harga sangat tinggi untuk produksi tersebut. Penyatuan
usaha walaupun legal tetap akan mepengaruhi persaingan usaha yang
sehat, karen dengan penyatuan usaha terutama merger dan akuisisi yang
sekarang sedang trend di kalangan pengusaha akan membuat perusahaan
gabungan tersebut menjadi besar dan dapat menguasai pasar sehingga
akibatnya perusahaan tersebut bisa menetapkan harga diatas normal dan
terjadilah praktek monopoli. Begitupun dengan Tamasek karena memiliki
saham didua perusahaan telkomunikasi terbesar membuat perusahaan
tersebut menggabungkan strategi bersama sehingga dapat mengontrol pasar
dengan harga tinggi. Contoh lain yang sekarang sedang diawasi KPPU
adalah bisnis media elektronik yang sudah mulai menuju monopoli, banyak
penggabungan stasiun televise bergabung dalam rangka menguasai sebagian
besar porsi iklan.Media Nusantara Citra yang sekarang memimpin pasar
media elektronik menguasai 70% iklan sehingga apabila terus terusan akan
terjadi monopoli. Kasus MNC ini sebenarnya hamper sama dengan Tamasek
yaitu adanya kepemilikan silang di 3 stasiun televisi, hanya saja untuk
bisnis media belum cukup bukti. Sebanarnya merger bukanlah hal yang
dilarang hanya saja perlu pengawasan terus menerus dari KPPU agar tidak
terjadi monopoli oleh perusahaan gabungan tersebut, dan KKPU harus
segera menindak apabila tercium adanya praktek monopoli demi persaingan
usaha yang sehat
Itulah penyebab penyebab yang menurut penulis
menjadi biang tumbuhnya monopoli swasta di Indonesia. Seandainya
penyebab penyebab itu belum diatasi dengan baik tidak menutup
kemungkinan dimasa depan , negeri kita tercinta ini akan menjadi lahan
subur bagi” tumbuhnya”Monopoli Swasta, tentusaja kita sendiri sebagai
rakyat yang akan kena dampaknya.@
Sumber: http://perekindo.blogspot.com/2011/04/perekonomian-indonesia-lahan-subur.html#ixzz1omMxz3Zj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ketik nama dan alamat email